Sujud Sahwi
Dilakukan untuk Menghina Setan
Sujud sahwi
adalah dua kali sujud yang dilakukan oleh seseorang, baik sebagai penghinaan
terhadap setan apabila ternyata alasan yang menyebabkan sujud tidak ada, atau
sebagai pelengkap sholatnya, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
“Jika dia sholat
dengan sempurna, maka itu adalah untuk menghina setan, dan jika dia sholat lima
rakaat, maka sujud sahwi akan menyempurnakan sholatnya.”
Inilah
prinsip dasar dari sujud sahwi; bahwa sujud sahwi adalah dua sujud yang
dilakukan oleh seseorang, baik untuk menghina setan, atau untuk menyempurnakan
dan melengkapi sholatnya.
Kapan Sujud
Sahwi Dilakukan
Sujud sahwi
dilakukan pada umumnya dalam setiap kondisi yang membatalkan sholat jika
dilakukan dengan sengaja. Setiap hal yang jika dilakukan dengan sengaja
membatalkan sholat, maka apabila seseorang lupa dan melakukannya, dia harus
melakukan sujud sahwi untuk itu. Inilah prinsip umum tentang kapan sujud sahwi
wajib dilakukan.
Cara
Pelaksanaan Sujud Sahwi
Adapun cara
pelaksanaan sujud sahwi, kadang dilakukan sebelum salam, dan kadang
dilakukan setelah salam.
1. Sujud sahwi
dilakukan sebelum salam pada dua kondisi:
a. Jika penyebabnya adalah kekurangan dalam sholat, Contohnya seseorang ketika solat maghrib atau sholat isya lupa melakukan tasyahhud pertama dalam sholat, sehingga dia tidak duduk dan tidak tasyahhud. Dalam hal ini, dia wajib melakukan sujud sahwi sebelum salam, karena kekurangan dalam sholatnya adalah tasyahhud pertama. Ini diriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ dalam hadits Abdullah bin Buhaynah, ketika beliau shalat dzuhur bersama jamaah, lalu beliau berdiri dari dua rakaat tanpa duduk. Ketika beliau selesai shalat dan orang-orang menunggu salam beliau, beliau mengangkat takbir, kemudian sujud dua kali sambil duduk, lalu beliau salam. Di sini, sujud sahwi dilakukan sebelum salam, dan dalilnya adalah hadits ini yang shahih dari Nabi Muhammad ﷺ. Makna juga menunjukkan hal itu, karena kekurangan ini seharusnya tidak mengeluarkan seseorang dari sholatnya sampai kekurangan tersebut disempurnakan. Oleh karena itu, sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
b. Jika penyebabnya adalah keraguan yang kedua sisinya sama dan tidak ada yang lebih kuat di antaranya. Masalah kedua adalah jika seseorang ragu dalam sholatnya, dan kedua kemungkinannya sama kuatnya, contohnya seseorang ragu apakah rakaat ini yang ketiga atau keempat, dan dia tidak bisa memutuskan antara keduanya. Dalam hal ini, dia mengikuti keyakinannya, dan keyakinan adalah yang paling sedikit, maka dia anggap rakaat ini adalah yang ketiga, kemudian dia lanjutkan rakaat keempat, duduk, tasyahhud akhir, dan sujud sahwi sebelum salam.
2. Sujud sahwi dilakukan setelah
salam pada dua kondisi:
a. Jika ada
penambahan dalam sholat, contohnya jika seseorang melakukan lima rakaat dalam sholat
dzuhur, lalu ketika duduk untuk tasyahhud dia ingat bahwa dia telah melakukan
lima rakaat. Dalam hal ini, dia harus menyelesaikan tasyahhud dan salam,
kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam, lalu salam lagi. Begitu juga jika
dia rukuk dua kali dalam satu rakaat atau sujud tiga kali, ini adalah
penambahan, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam. Atau jika dia berdiri
menuju rakaat yang lebih banyak, seperti berdiri menuju rakaat kelima dalam sholat
empat rakaat, lalu dia ingat dan kembali, maka dia salam dan kemudian sujud
sahwi setelah salam.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas’ud RA, bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dzuhur lima rakaat. Ketika
beliau selesai, mereka berkata, “Ya Rasulullah, apakah shalatnya bertambah?”
Beliau bertanya, “Apa itu?” Mereka menjawab, “Anda shalat lima rakaat.” Maka
beliau mengubah posisi kakinya, lalu sujud dua kali setelah salam, kemudian
kembali kepada kami dan memberitahu kami bahwa beliau adalah manusia yang bisa
lupa seperti mereka.
Di sini, Nabi ﷺ sujud setelah salam
karena ada penambahan dalam sholatnya. Ada yang mungkin bertanya, “Kenapa
sujudnya dilakukan setelah salam?” Jawabannya adalah karena Nabi ﷺ baru mengetahui adanya penambahan setelah
salam, maka kita tidak bisa menjadikan hal ini sebagai aturan yang pasti.
Tetapi kita katakan bahwa jika sujud sahwi karena penambahan, maka sujudnya
dilakukan setelah salam.
Ada juga hadits lain yang memperkuat hal ini, yaitu hadits Abu Hurairah
RA, bahwa Nabi ﷺ pernah shalat bersama
mereka, dan beliau salam setelah dua rakaat. Kemudian mereka memberitahunya dan
beliau menyempurnakan shalatnya, lalu sujud dua kali setelah salam. Di sini,
Nabi ﷺ meletakkan tempat sujud sahwi setelah
salam karena ada penambahan dalam sholatnya, yaitu kelebihan tasyahhud dan
duduk lebih lama dari seharusnya.
Makna yang menunjukkan hal ini adalah bahwa penambahan yang menyebabkan
sujud sahwi seharusnya tidak dilakukan sebelum salam, karena jika sujud sahwi
dilakukan sebelum salam, sholatnya akan mengalami dua penambahan: penambahan
yang terjadi karena kelupaan dan penambahan sujud sahwi, yang tidak sesuai
dengan keadaan tersebut. Oleh karena itu, sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa jika penyebab sujud sahwi adalah
penambahan, baik itu penambahan pada gerakan (rukuk atau sujud) atau penambahan
dalam ucapan (salam sebelum menyelesaikan sholat), maka sujud sahwi dilakukan
setelah salam.
b. Jika keraguan ada pada salah satu dari dua kemungkinan yang lebih kuat. Sujud sahwi dalam hal ini dilakukan setelah salam. Jika keraguan terjadi dan satu sisi lebih kuat dari sisi yang lain, maka dia mengikuti yang lebih kuat, lalu salam dan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas’ud yang sudah disebutkan, yang mengajarkan bahwa jika seseorang ragu dalam sholatnya, maka dia mengikuti keyakinannya, menyelesaikan sholatnya, kemudian sujud sahwi setelah salam. Dengan demikian, jika seseorang ragu apakah dia melakukan empat rakaat atau tiga rakaat, dan lebih yakin bahwa dia melakukan tiga rakaat, maka dia akan mengerjakan rakaat keempat, kemudian salam dan sujud sahwi setelah salam. Jika dia ragu antara empat atau lima rakaat, dan lebih yakin bahwa dia melakukan empat rakaat, maka dia akan duduk, tasyahhud, salam, dan kemudian sujud sahwi setelah salam. Dalam hal ini, keraguan dianggap sebagai tambahan yang muncul setelah sholat, dan karena itu sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Secara ringkas tata
cara sujud sahwi dapat disajikan dalam diagram berikut :
(Sumber : Disarikan dari tanya jawab
syeikh Utsaimin pada website : https://binothaimeen.net
dengan judul مسائل متعددة في سجود
السهو diakses tanggal
19 April 2025, dan diterjemahkan oleh Abu Abdirrahman Benny)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar